Beranda | Artikel
Aqidah Al-Wala wal Bara, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)
Sabtu, 17 November 2018

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)

Hukum mendoakan kebaikan bagi orang kafir

Terdapat beberapa bentuk mendokan kebaikan bagi orang kafir, yaitu:

Pertama, mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam.

Doa semacam ini diperbolehkan, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Dahulu, orang-orang Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka berharap beliau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukallah” (semoga Allah merahmati kalian).” Maka beliau pun mengucapkan doa, “yahdiikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 2739, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)

Juga sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kabilah (suku) Daus agar mereka mendapatkan hidayah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

قَدِمَ طُفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُّ وَأَصْحَابُهُ، عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا عَصَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا، فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ، قَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ

“(Suatu hari), Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi dan para sahabatnya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah durhaka dan menolak (masuk Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Lalu ada yang mengatakan, “Binasalah kabilah Daus!” Lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku).” (HR. Bukhari no. 2937 dan Muslim no. 2524)

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafadz,

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ

“Wahai Rasulullah, kabilah Daus benar-benar telah kafir dan menolak (masuk Islam).”

Juga doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ

“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau ‘Umar bin Khaththab.”

Ibnu ‘Umar berkata, “Dan ternyata, yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah ‘Umar bin Khaththab.” (HR. Tirmidzi no. 3681, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?

Kedua, mendoakan kebaikan untuk urusan dunianya

Doa semacam ini pun diperbolehkan, mengingat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi yang berpura-pura bersin di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“(Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).”

Juga sebagaimana pembahasan dalam masalah menjawab salam orang kafir ketika mereka jelas dan tegas mengucapkan, “Assalaamu’alaikum”, maka kita pun menjawabnya dengan “Wa’alaikumussalaam”, menurut pendapat yang kami nilai lebih kuat dalam masalah ini.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendoakan orang kafir agar mereka segera sembuh dari penyakit berat yang diderita, agar mereka lulus ujian di sekolah, atau agar selamat di perjalanan. Sebagaimana juga diperbolehkan mengucapkan selamat kepada mereka jika mendapatkan nikmat duniawi seperti mendapatkan momongan (anak), mengucapkan selamat atas kelulusannya (ketika wisuda), atau yang lainnya.

Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,

“Diperbolehkan untuk bersikap lemah lembut terhadap orang kafir, sehingga seorang muslim memanggil non-muslim dengan nama kunyah-nya (karena dalam budaya Arab, memanggil dengan menyebut nama kunyah menunjukkan nilai penghormatan, pen.), menanyakan kabar dirinya dan anak-anaknya, dan juga mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya, dan semacamnya … “ (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213)

Contoh lainnya adalah boleh bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Sedangkan hakikat dari ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala untuk meminta kesembuhan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

“Apa hukum meruqyah orang kafir? Apakah hal itu bertentangan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’ [17]: 82)?

Beliau rahimahullah menjawab,

لا مانع من رقية المؤمن للكافر. ولعله إن شُفي يكون سبباً في إسلامه. والآية تدل على أنه ينتفع به المؤمنون دون غيرهم

“Tidak masalah (boleh) bagi seorang muslim untuk meruqyah orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut sembuh, bisa jadi merupakan sebab dia masuk Islam. (Meskipun) ayat tersebut menunjukkan bahwa (bacaan Al-Qur’an) itu (hanya) bermanfaat bagi orang mukmin, bukan selain mereka.” (Tsamaraatu At-Tadwiin min Masail Ibnu ‘Utsaimin, 1: 9)

Baca Juga:  Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

أما الدعاء له بالشفاء من مرض والعافية منه ، فهو جائز للمصلحة ،

كرجاء إسلامه وتأليف قلبه ، ونحو ذلك ، ويدل لهذا حديث الصحابي الذي رقى سيد القوم من لدغة العقرب ،

وقد سبق بيانه في السؤال رقم ( 6714 ) ، والدعاء بالشفاء من جنس الرقية

“Adapun berdoa untuk kesembuhan (untuk orang kafir) dari penyakit, hal itu diperbolehkan karena adanya maslahat, seperti mengharapkan keislamannya, melembutkan hatinya, dan semisalnya. Dalil masalah ini adalah hadits yang menceritakan kisah para sahabat yang meruqyah pemimpin sebuah suku karena tersengat kalajengking [1]. Dan telah berlalu penjelasannya dalam pertanyaan nomor 6714. Doa untuk kesembuhan itu sejenis dengan ruqyah.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)

Kemudian beliau hafidzahullahu Ta’ala menekankan,

لكن الدعاء للكافر بالشفاء لا يعني موالاته أو محبته أو تقديمه أو مودته كما سبق ذلك ، والله أعلم

“Akan tetapi, berdoa untuk kesembuhan orang kafir tidaklah maksudnya memberikan wala’ dan kecintaan kepada mereka, atau mendahulukan dan berkasih sayang dengan mereka., sebagaimana yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.” (Fataawa Al-Islaam, 1: 6985, Syamilah)

Ketiga, mendoakan ampunan untuk mereka.

Mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, hukumnya haram (tidak diperbolehkan), berdasarkan ijma’ ulama yang telah kami sebutkan di serial sebelumnya. Baik doa meminta ampunan tersebut diucapkan ketika melayat jenazahnya (sebelum dimakamkan), atau ketika berziarah ke makamnya, atau dalam kondisi-kondisi lainnya. Semuanya tidak diperbolehkan alias haram.

Adapun jika orang kafir tersebut masih hidup, maka hal tersebut diperbolehkan. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَجُرِحَ وَجْهُهُ، وَهُشِّمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسَهِ، وَإِنِّي لَأَعْرِفُ مَنْ يَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَمَنْ يَنْقُلُ عَلَيْهِ الْمَاءَ، وَمَاذَا جُعِلَ عَلَى جُرْحِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْسِلُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَنْقُلُ الْمَاءَ إِلَيْهَا فِي مَجَنَّةٍ، فَلَمَّا غَسَلَتِ الدَّمَ عَنْ وَجْهِ أَبِيهَا أَحْرَقَتْ حَصِيرًا، حَتَّى إِذَا صَارَتْ رَمَادًا أَخَذَتْ مِنَ ذَلِكَ الرَّمَادِ فَوَضَعَتْهُ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى رَقَأَ الدَّمُ، ثُمَّ قَالَ: ” يَوْمَئِذٍ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ كَلَمُوا وَجْهَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ مَكَثَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Aku telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah. Dan sungguh aku juga tahu siapa yang mencuci darah dari wajahnya, siapa yang mendatangkan air kepadanya, dan apa yang ditempatkan di lukanya hingga darahnya berhenti. Fatimah putri Muhammad utusan Allah, dialah yang mencuci darah dari wajah. Sedangkan ‘Ali radhiyallohu ‘anhu, dialah yang mendatangkan air dalam perisai. Ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu meletakkannya di wajah beliau, hingga darah beliau berhenti. Ketika itu beliau mengatakan, “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rasulullah.” Lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6: 162)

Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?

Hal ini karena ketika orang-orang kafir tersebut masih hidup, masih mungkin mendapatkan ampunan dengan diberikannya hidayah kepada mereka sehingga masuk Islam dan diampuni dosa-dosanya. Adapun ketika mereka sudah meninggal dunia, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa dosa kemusyrikan dan kekafiran akbar yang dibawa sampai mati, tidak akan Allah Ta’ala ampuni. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya di bawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)

Ayat di atas berbicara tentang dosa kakafiran yang dibawa sampai mati dan belum bertaubat dengan masuk Islam. Adapun apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)

Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir tersebut meninggal di atas kekafiran, maka sudah jelas baginya dan juga sudah jelas dan tidak ragu lagi bagi kita bahwa tempat akhir orang kafir tersebut adalah di neraka, sehingga tidak boleh dan tidak ada manfaat lagi jika kita mendoakan mereka untuk mendapatkan ampunan. Allah Ta’ala mengisyaratkan alasan tersebut dalam firman-Nya,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim.” (QS. At-Taubah [9]: 113)

Dalam Tafsir Jalalain (1: 261) dijelaskan, “Yaitu ketika mereka (orang-orang kafir musyrik) itu mati di atas kekafiran.”

Namun, yang lebih utama adalah mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah agar masuk Islam, sehingga itu menjadi sebab utama diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. [2]

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

[1] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5736) dan kami bahas di sini: Ruqyah vs. Operasi Caesar (01): Pengertian Ruqyah

[2] Penulis banyak mengambil faidah dari tulisan Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariniy hafidzahullahu Ta’ala di sini: Hukum Mendoakan Orang Kafir

 

🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Minum Membatalkan Wudhu, Adzan Dan Iqamah, Artikel Muslimah Terbaru, Orang Yang Menghina Nabi Muhammad


Artikel asli: https://muslim.or.id/43707-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-11.html